BPMPD Provinsi Dilaporkan ke Kejati
BENGKULU, BE - Bara JP Bengkulu melaporkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Provinsi Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait anggaran bina pemerintah desa. Program dengan anggaran mencapai Rp 10,8 M tersebut terindikasi korupsi, karena ada kegiatan yang dianggap tak sesuai dengan anggaran dikeluarkan.
Ketua Bara JP Bengkulu, Feri, mengatakan, salah satu item kegiatan yang dipersoalkan adalah akomodasi peserta pembinaan selama 4 hari di salah satu hotel mencapai Rp 8 M. \"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak hotel, ternyata tarif penggunaan kamar serta alat-alat lainnya tak semahal itu,\" ujar Feri, saat menyampaikan berkas laporannya di Kejati Bengkulu, Jumat (29/1).
Ormas yang dulu konsen menjadi relawan Jokowi ini mengatakan, pihaknya mengharapkan kejaksaan melakukan pendalaman terhadap penggunaan dana dalam mata anggaran bina pemerintah desa itu. Sebab telah terindikasi terjadi penyimpangan.
\"Kita tetap memegang asa praduga tak bersalah, makanya disini yang kita laporkan lembaganya, kita juga melampirkan bukti disini,\" ucapnya.
Saat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di BPMPD Provinsi Bengkulu, Feri bersama rekannya Jamal, diterima langsung bagian sekretaris I Lalu Syaifudin SH MHum. Keduanya menyerahkan berkas laporan untuk ditelaah oleh kejaksaan.
\"Sudah tadi diterimah oleh bapak Lalu Syaifudin bagian Sekrtaris, kita berharap ada tindak lanjut dari laporan ini,\" katanya.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: